DPD IMM Jatim Soroti Dugaan Transaksi Surat Izin Karantina Hewan Sebesar Rp1,5 Juta: Bubarkan Barantin RI!
![]() |
| Sumber foto: DPD IMM Jawa Timur, Mumtadz Zaid Bin Tsabit |
DPDIMMJATIM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur, Mumtadz Zaid Bin Tsabit menyoroti dugaan praktik dugaan transaksi jual beli surat izin karantina hewan di daerah terutama wilayah Banyuwangi dan Bali.
Mendekati Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban yang tinggal menunggu beberapa minggu, dugaan jual-beli Surat Izin Karantina (SIK) yang dikeluarkan Badan Karantina Republik Indonesia (Barantin RI) dipermainkan oleh sejumlah oknum yang memiliki kepentingan bisnis dengan adanya momentum besar di hari raya umat islam.
Isu ini tentu menciderai hari suci yang harusnya menjadi ladang pahala masyarakat terutama umat muslim untuk saling berbagi kepada masyakarat mustahik harus dinimkati terlebih dahulu oleh beberapa oknum yang terlibat, baik dari komponen dan unsur masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah Bali dan Banyuwangi.
Permasalah isu ini muncul dari laporan beberapa peternak sapi yang tidak bisa mengirim sapi-sapi mereka dari Bali menuju Banyuwangi karena terkendala SIK yang diborong oleh salah satu oknum dan dibakar untuk menghilangkan jatah SIK kepada para peternak lain.
“Iya Mas, sapi-sapi kami gak bisa nyebrang ke Banyuwangi karena SIK-nya diborong (kuota) semua oleh oknum dan dibakar. Jadi kalau mau dapat SIK harus beli harganya awal Rp750 ribu per ekor,” ucap salah seorang peternak sapi di Banyuwangi.
Laporan tersebut mencederai aturan yang sudah tertera dan diatur berdasarkan PP No. 27 Tahun 2024 dalam Biaya karantina hewan ternak (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) yang memiliki tarif biaya murah dengan biaya dokumen berkisar Rp5.000 per sertifikat dan pemeriksaan fisik hewan besar mulai dari Rp5.000–Rp10.000 per ekor. Aturan utama meliputi pelaporan, pemeriksaan fisik, dan karantina di instalasi resmi untuk memastikan kesehatan hewan.
“Untuk saat ini biayanya mulai naik Mas, kemarin itu Rp 1 juta perekor, dan hari ini menjadi Rp1,5 juta perekornya Mas. Kami gak berani lapor Mas, karena ada oknum dari APH yang membacking bisnis haram itu,” sambung salah seorang peternak yang mengeluhkan biaya SIK tersebut pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam hal ini Pengurus DPD IMM Jawa Timur, Mumtadz Zaid Bin Tsabit menyampaikan keprihatinan kepada para oknum yang menikmati momen-momen suci ini dengan kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat yang hendak memanfaatkan momen ibadah kurban di Idul Adha.
Dalam penyampaiannya, Tsabit merasa jikalau badan karantina dibentuk hanya untuk dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh sebagian oknum dan merugikan masyarakat di bawah, maka oleh itu lembaga tersebut harus dibubarkan dan dihapuskan.
“Kita menyayangkan adanya masalah seperti ini, tentu masyarakat masih belum jelas sapinya laku atau tidak, tapi di awal sudah dipukul oleh harga SIK senilai tersebut,” ucap Tsabit.
“Jika lembaga Badan Karantina Republik Indonesia dibuat hanya untuk memperkaya oknum-oknum tertentu, akan lebih baik lembaga Barantin RI dibubarkan saja karena tidak memihak masyarakat kelas kecil,” ucap Tsabit menyampaikan keprihatinan akan isu yang sedang menimpa masyarakat di tengah-tengah hari besar umat islam ini. Tsabit menyayangkan adanya oknum dari APH yang harusnya mengamankan tindakan haram itu, justru menjadi pemain adanya kasus ini.***
