Kritik dan Tantangan Kuhap Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
![]() |
| Sumber foto: Durrotun Nafisah |
Authority, Rights, and Reform: Legislative Struggles over
Indonesia’s Criminal Procedure Code (1979–1981) menjelaskan bagaimana proses
legislasi KUHAP pada akhir 1970-an sampai 1981 dibentuk dalam konteks
ketegangan antara dua paradigma berbeda: satu yang menekankan pendekatan hak
asasi dan perlindungan terhadap tersangka, dan satu lagi yang menekankan
dominasi kekuasaan negara demi kontrol sosial dan keamanan,
Pada akhirnya, kompromi politik menghasilkan KUHAP yang secara
formal memuat sejumlah pengamanan prosedural: hak untuk pengacara, prosedur
penangkapan dan penahanan, penyidikan, penyitaan, pemeriksaan, pembuktian, dan
upaya hukum. Namun kelemahan mendasar muncul terutama dalam hal bagaimana
norma-norma tersebut diterapkan, terutama bila negara dalam posisi “krisis
keamanan” atau menghadapi “kejahatan serius”, sehingga kekuasaan aparatur bisa
sangat luas,
Empat dekade setelah disahkan, lingkungan hukum, sosial, teknologi
dan tipologi kejahatan telah berubah drastis situasi yang menuntut agar KUHAP
direvisi untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Hal ini menjadi motivasi
utama dorongan reformasi hukum acara pidana di Indonesia,
Kritik akademis terhadap KUHAP seperti norma, pelaksanaan, dan prinsip HAM. Asas
“due process of law” dan kelemahan pengawasan terhadap tindakan paksa. Meskipun KUHAP menyatakan asas perlindungan hak asasi dan
prosedural, kritik banyak diarahkan pada implementasinya: kewenangan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan seringkali berada di tangan
penyidik atau polisi tanpa pengawasan memadai. Beberapa reformis menilai bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas
agar setiap penahanan atau tindakan paksa segera dikaji oleh hakim (semacam
mekanisme habeas corpus), sehingga membuka peluang penahanan sewenang-wenang,
pelanggaran hak tersangka, atau penyalahgunaan wewenang,
Ketidakpastian
hukum dan interpretasi yang berbeda-beda. Penelitian seperti Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a
Step Towards a Fairer and More Effective Justice System menunjukkan bahwa dalam
praktik, penerapan KUHAP seringkali tidak konsisten antara satu
aparat/lembaga dengan lembaga lain bisa berbeda interpretasi terhadap prosedur
yang sama, menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini berisiko merugikan tersangka/terdakwa atau
korban, karena prosedur dan hak-hak bisa diperlakukan berbeda. Krisis kepastian
hukum ini semakin mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,
Perlindungan
hak tersangka/terdakwa dan korban belum memadai. Dalam kajian A Comparative Study of KUHAP and the Draft KUHAP on
the Protection of Human Rights in Criminal Justice Processes ditemukan bahwa
KUHAP memiliki keterbatasan dalam menjamin perlindungan hak asasi misalnya
dalam akses penasehat hukum sejak tahap awal penyidikan, perlindungan dari
penyiksaan, dan perlindungan bagi korban.
Aturan
pembuktian dan alat bukti tidak sesuai dengan tantangan zaman modern. Dengan berkembangnya kejahatan siber, kejahatan transnasional, dan
bukti elektronik, penelitian seperti Reformasi Hukum Acara Penyidikan di Era
Digital: Analisis Kesesuaian KUHAP dan KUHP Baru terhadap Kebutuhan Teknologi
Informasi dalam Perspektif Ketatanegaraan menunjukkan bahwa struktur evidensi
dan prosedur penyidikan dalam KUHAP kurang responsif terhadap kebutuhan
penyidikan modern: misalnya standar untuk pemeriksaan digital, pengamanan bukti
elektronik, serta integrasi prosedur digital dalam penyidikan,
Selain itu, dalam artikel Regulation of Evidence in the Criminal
Procedure Code: A Comparison to the Draft Law on Criminal Procedure ditemukan
bahwa regulasi tentang alat bukti di KUHAP memerlukan pembaruan agar lebih
jelas dan relevan terhadap perkembangan modus kejahatan dan teknologi,
Budaya
peradilan pidana yang retributif dan hambatan implementasi restorative justice. Beberapa akademisi menilai bahwa sistem peradilan pidana di
Indonesia termasuk praktik yang dibangun berdasarkan KUHAP masih sangat
kental dengan orientasi retributif. Padahal di era modern dan masyarakat
majemuk, terdapat kebutuhan untuk mengembangkan keadilan restoratif,
penghormatan hak korban, dan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Namun
ketentuan KUHAP tidak cukup mendukung hal tersebut. Hambatan lain: resistensi budaya hukum lama, kekurangan sumber
daya, dan infrastruktur pendukung restorative justice yang belum memadai,
Ketidakselarasan
antara KUHAP dan perkembangan sosial-politik, hukum serta globalisasi. Dalam artikel terbaru Revisiting the Indonesian Criminal Procedure
Code: Paradigmatic Issues and the Challenges of an Evolving Era dikemukakan
bahwa KUHAP dibangun di atas fondasi positivisme hukum; namun lanskap
masyarakat telah memasuki “era postmodern” dengan fenomena kompleksitas,
pluralitas, globalisasi, dan dinamika sosial yang non-linear. Oleh sebab itu
KUHAP memerlukan rekonstruksi paradigma bukan sekadar revisi teknis agar
tetap relevan. Kajian tersebut memandang bahwa reformasi hukum acara pidana harus
mempertimbangkan paradigma hukum baru yang responsif terhadap hak asasi,
pluralitas, dan perubahan sosial global,
Tantangan praktis di lapangan dalam penegakan hukum. Overkapasitas dan keterbatasan institusi pendukung. Buku seperti Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (2025) menekankan bahwa meskipun KUHAP mendikte prosedur formal, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kapasitas institusi: SDM, laboratorium forensik, fasilitas lapas, dan koordinasi antar lembaga. Keterbatasan di aspek ini menjadi hambatan nyata.
Kondisi over-kapasitas lembaga pemasyarakatan dan kurangnya
fasilitas detensi yang layak sering mengakibatkan pelanggaran hak-hak
napi/terdakwa yang tidak bisa sepenuhnya dieliminasi melalui perubahan hukum
saja,
Backlog
perkara, lambatnya proses peradilan, dan beban sistem peradilan. Sistem peradilan sering kewalahan menangani jumlah kasus,
penyidikan dan persidangan berjalan lambat, sehingga banyak perkara tertunda berbulan-bulan
bahkan tahunan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku, korban,
dan masyarakat,
Kelemahan
koordinasi antar lembaga penegak hukum. Perbedaan interpretasi, ego institusional, dan prosedur internal
yang berbeda pada setiap lembaga (polisi, kejaksaan, pengadilan) menyebabkan
inkonsistensi pelaksanaan hukum acara dan sering terjadi tumpang tindih
kewenangan atau saling lempar tanggung jawab,
Upaya dan arah reformasi RUU KUHAP dan ssulan pembaharuan. Sejumlah penelitian dan wacana akademis serta praktisi hukum mendorong reformasi menyeluruh terhadap KUHAP tidak hanya revisi teknis, tetapi rekonstruksi paradigma hukum acara pidana agar lebih responsif terhadap realitas sosial, HAM, dan perkembangan zaman. Berikut garis besar usulan reformasi;
Menguatkan
pengawasan terhadap tindakan paksa, misalnya: penahanan/penangkapan harus segera dikaji oleh hakim (habeas
corpus), menetapkan standar minimal bukti sebelum
arrest/penggeledahan/penahanan. Kajian dalam artikel perbandingan KUHAP dan
draf baru menggarisbawahi pentingnya akses penasehat hukum sejak awal
penyidikan.
Memperjelas
regulasi pembuktian dan alat bukti elektronik, untuk mengakomodasi kejahatan modern seperti kejahatan siber,
bukti digital, transaksi elektronik, dll. Artikel regulasi pembuktian menyoroti
bahwa norma KUHAP perlu diperbarui.
Mendorong
adopsi keadilan restoratif (restorative justice), mengingat orientasi KUHAP yang retributif, dibutuhkan kerangka
hukum yang memungkinkan penyelesaian alternatif, terutama untuk kejahatan
dengan dampak sosial, kejahatan ringan, atau kasus korban-pelaku dengan
hubungan sosial tertentu.
Menyesuaikan
paradigma hukum acara dengan perkembangan zaman (globalisasi, pluralitas, HAM,
teknologi), seperti
dikemukakan dalam kajian paradigma postmodern. Reformasi tidak cukup pada
“ganti pasal”, tapi harus menyasar struktur konseptual hukum acara pidana.
Menguatkan
kapasitas institusional dan koordinasi antar-lembaga, reformasi prosedural harus diiringi dengan perbaikan institusi:
fasilitas penahanan, laboratorium forensik, pelatihan SDM, integrasi sistem data,
prosedur koordinasi polisi-kejaksaan-pengadilan.
Dalam konteks pembaruan, Regulation of Plea Bargaining Policy as a
Novelty in Criminal Justice System to Create Effective and Efficient Criminal
Law Enforcement: A Study of RUU KUHAP menawarkan mekanisme plea bargaining
sebagai salah satu solusi untuk mengatasi backlog perkara dan mempercepat
proses peradilan,
Meski reformasi KUHAP sangat diharapkan, terdapat juga risiko dan tantangan yang harus diantisipasi. Resistensi budaya korps hukum karena KUHAP (dan budaya hukum Indonesia) telah terbiasa dengan pendekatan retributif dan dominasi aparat; perubahan signifikan memerlukan pelatihan, perubahan paradigma, dan komitmen institusional. Ketidakpastian implementasi norma baru tanpa didukung sistem pengawasan independen dan komprehensif, ketentuan normatif bisa kembali diabaikan.
Kesulitan harmonisasi antara KUHAP yang direvisi dengan undang-undang substantif (contoh: undang-undang khusus, KUHP terbaru, hukum siber, HAM) dibutuhkan sinkronisasi regulasi. Risiko prosedural baru (misalnya pelemahan hak tersangka) jika reformasi dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian menyeluruh dan partisipasi publik/akademis. Tantangan teknis dan sarana-prasarana penegakan hukum modern memerlukan fasilitas dan sumber daya memadai, termasuk forensik, IT, pelatihan, sistem data, transparansi, dan lain-lain.
Perkembangan tipologi kejahatan kejahatan siber, korporasi, transnasional memerlukan prosedur penyidikan dan pembuktian modern. Standar HAM internasional dan komitmen nasional terhadap HAM menuntut jaminan hukum yang lebih kuat bagi tersangka/terdakwa/korban. Kebutuhan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan backlog perkara dan penundaan trial merugikan keadilan substantif dan akses keadilan. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi yang hanya bisa dicapai melalui pembaruan struktural dan paradigma. Transformasi sosial dan teknologi menuntut sistem hukum yang adaptif, responsif dan relevan KUHAP yang berumur lebih dari 40 tahun sudah tidak memadai tanpa revisi signifikan.
KUHAP telah menjadi pilar sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade. Secara formal ia membawa prosedur dan jaminan hukum bagi tersangka/terdakwa, namun sejumlah kelemahan baik dalam norma, mekanisme, implementasi, maupun institusional membuatnya kurang optimal dalam menjawab tantangan kejahatan modern, penerapan HAM, dan dinamika masyarakat kontemporer. Sejumlah kajian akademik dan praktisi hukum mendesak adanya reformasi menyeluruh tidak sekadar revisi teknis, melainkan perubahan paradigma hukum acara pidana, harmonisasi dengan hukum substantif baru, dan penguatan institusi serta mekanisme pengawasan. Upaya reformasi ini diharapkan bisa menjadikan sistem peradilan pidana Indonesia lebih adil, efisien, responsif terhadap perubahan zaman, serta lebih mampu melindungi hak tiap individu baik tersangka, terdakwa, maupun korban.***
Penulis: Durrotun Nafisah (Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Hukum Unesa)
Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit
