BREAKING NEWS

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM JATIM Menilai Penyitaan Buku oleh Polisi Langgar Konstitusi


DPDIMMJATIM - Seorang pelajar sekolah menengah atas bernama Ahmad Faiz Yusuf ditangkap Kepolisian Resor Kediri yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Polisi menyita buku-buku milik Faiz dalam penangkapan itu.

Tindakan aparat kepolisian yang menyita buku dari seorang pelajar SMA di Kediri menuai kritik keras dari beberapa kalangan akademisi atau praktisi hukum. Ahmad Nugroho menilai penyitaan tersebut tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi serta hak asasi manusia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, seperti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Buku sebagai sarana literasi tidak serta-merta memenuhi kriteria barang bukti tindak pidana. Jika penyitaan dilakukan hanya karena isi buku, maka tindakan ini jelas bertentangan dengan asas legalitas,” ujar, Nugroho.

Selain itu, penyitaan buku dinilai menggerus hak konstitusional warga negara. UUD 1945 Pasal 28C menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan, sementara Pasal 28E menjamin kebebasan berpendapat. “Penyitaan buku tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan intelektual dan akses terhadap informasi,” tambahnya.

Lebih jauh, tindakan aparat kepolisian dianggap sebagai bentuk abuse of power. Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan pemerintah harus proporsional dan berdasarkan hukum yang jelas. “Jika tidak, justru tindakan itu yang merusak akal sehat warga dan menciderai tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi. Dengan demikian, penyitaan buku secara sewenang-wenang tidak hanya menyalahi hukum acara pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini segera ditinjau melalui mekanisme hukum, termasuk pelaporan ke Komnas HAM. “Langkah ini penting untuk memastikan agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak dibiarkan, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara,” pungkas Ahmad Nugroho.***


Penulis: Ahmad Nugroho (Kabid Hukum dan Ham DPD IMM Jatim) 

Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar