830 Kasus Judi di Jawa Timur, Saatnya Polda Jatim Evaluasi Efektivitas Pemberantasan Judi Online
![]() |
| Sumber foto: DPD IMM Jawa Timur (Tsabit) |
DPDIMMJATIM — Jawa Timur kembali menjadi sorotan dalam persoalan perjudian. Tingginya angka penindakan kasus judi, maraknya pemain judi online, hingga paparan terhadap anak-anak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mengancam ekonomi keluarga, pendidikan, kesehatan mental, bahkan masa depan generasi muda.
Data yang dihimpun GoodStats menunjukkan Jawa Timur mencatat 830 perkara judi hingga Agustus 2025, angka tertinggi dibandingkan provinsi lain yang masuk dalam daftar lima wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Jawa Tengah berada di posisi berikutnya dengan 237 kasus, disusul Sumatra Utara 211 kasus, Aceh 148 kasus, dan Sumatra Barat 90 kasus.
Angka tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan aparat dalam melakukan penindakan. Sebaliknya, data itu juga perlu menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengenai seberapa luas sebenarnya praktik perjudian telah mengakar di masyarakat.
Sebab, semakin tinggi angka penindakan, semakin besar pula pertanyaan yang harus dijawab: apakah tingginya angka tersebut menunjukkan aparat semakin aktif melakukan pemberantasan, atau justru menggambarkan bahwa praktik perjudian di Jawa Timur telah berkembang begitu luas sehingga penindakan belum mampu mengimbangi laju penyebarannya?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika persoalan judi online tidak lagi hanya menyentuh kelompok dewasa. Anak-anak dan pelajar mulai menjadi kelompok yang ikut terpapar. Pemerintah pusat sebelumnya mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. DPRD Jawa Timur pun telah meminta pemerintah daerah memperkuat edukasi digital, pengawasan penggunaan gawai, serta perlindungan anak dari paparan judi online.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perang melawan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap pemain atau operator. Aparat dan pemerintah harus bergerak lebih jauh, yakni memutus ekosistem perjudian dari hulu hingga hilir.
Di sinilah efektivitas penegakan hukum perlu dipertanyakan secara terbuka. Jika Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah perkara judi yang sangat tinggi, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana strategi pemberantasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur. Bukan semata-mata berapa banyak kasus yang telah diungkap, tetapi juga bagaimana keberlanjutan penanganannya, siapa yang menjadi sasaran utama penindakan, serta apakah jaringan dan aktor yang berada di balik operasional judi online benar-benar mampu disentuh.
Judi online memiliki karakter yang berbeda dengan perjudian konvensional. Situs dapat berganti alamat, rekening dapat berpindah tangan, promosi dapat menyebar melalui media sosial, sementara transaksi berlangsung melalui sistem digital yang terus berkembang. Karena itu, penegakan hukum terhadap judi online membutuhkan pendekatan yang lebih agresif, sistematis, dan berbasis teknologi.
Penindakan terhadap pemain di tingkat bawah tentu penting. Namun, jika pemberantasan hanya berhenti pada pelaku lapangan atau pengguna, maka persoalan tersebut berpotensi terus berulang. Ibarat memotong rumput tanpa mencabut akarnya, persoalan akan kembali tumbuh dengan bentuk yang berbeda.
Karena itu, tingginya angka kasus di Jawa Timur seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pola pemberantasan judi online. Apakah penindakan yang dilakukan selama ini sudah menyentuh bandar, operator, penyedia sistem, jaringan promosi, serta aliran dana yang menopang bisnis perjudian digital?
Pertanyaan tersebut penting karena judi online bukan hanya persoalan kriminalitas. Dampaknya telah merembet ke berbagai lini kehidupan masyarakat. Fenomena ini bahkan telah dikaitkan dengan persoalan rumah tangga dan perceraian. Ketika seseorang mengalami kecanduan, penghasilan keluarga dapat terkuras, utang meningkat, hubungan sosial memburuk, dan konflik domestik semakin mudah terjadi. Pada titik tertentu, judi online bukan lagi sekadar aktivitas ilegal di ruang digital, melainkan bom sosial yang perlahan meledak di dalam rumah-rumah masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi ketika kelompok pelajar dan mahasiswa mulai terpapar. Mereka yang seharusnya sedang membangun masa depan justru berhadapan dengan jebakan digital yang menawarkan uang cepat, kemenangan instan, dan ilusi kekayaan dalam hitungan menit.
Di tengah situasi tersebut, pendekatan represif saja tidak cukup. Pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, keluarga, tokoh agama, dan organisasi masyarakat perlu membangun sistem pencegahan bersama. Edukasi mengenai bahaya judi online harus masuk ke ruang-ruang pendidikan. Literasi digital harus diperkuat. Orang tua perlu mendapatkan pemahaman tentang bagaimana anak dapat terpapar promosi judi melalui permainan, media sosial, maupun konten digital lainnya. DPRD Jawa Timur sendiri telah mendorong penguatan edukasi digital dan pengawasan penggunaan gawai sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Namun, semua itu akan kehilangan makna apabila penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ruang digital tidak menjadi wilayah bebas hukum. Ketika situs judi diblokir, harus ada langkah lanjutan untuk memastikan jaringan operasionalnya tidak kembali muncul dengan alamat baru. Ketika rekening digunakan untuk transaksi perjudian, penelusuran aliran dana harus dilakukan secara serius. Ketika terdapat promosi judi melalui media sosial, aktor di balik promosi tersebut harus ditindak secara proporsional. Dengan kata lain, pemberantasan judi online harus bergerak dari sekadar penindakan kasus menuju pembongkaran ekosistem.
Polda Jawa Timur sebagai salah satu institusi utama dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur tentu memiliki posisi strategis dalam menghadapi persoalan tersebut. Tingginya angka kasus yang tercatat di provinsi ini seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat transparansi, evaluasi, dan koordinasi lintas lembaga.
Publik tentu tidak berharap penegakan hukum hanya terlihat ketika kasus telah viral. Masyarakat membutuhkan tindakan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sebab, persoalan judi online bergerak cepat. Sementara itu, birokrasi dan penindakan yang lambat akan selalu tertinggal beberapa langkah.
Karena itu, apabila Jawa Timur benar-benar masuk dalam wilayah dengan tingkat persoalan judi online yang tinggi, maka kondisi tersebut harus diperlakukan sebagai situasi darurat sosial dan penegakan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengejar angka penindakan, tetapi juga harus mampu menunjukkan dampak nyata dari pemberantasan tersebut.
Publik berhak melihat apakah jumlah pemain menurun. Apakah akses terhadap situs judi semakin sulit. Apakah jaringan bandar berhasil dibongkar. Apakah transaksi keuangan dapat dihentikan. Dan yang paling penting, apakah anak-anak serta generasi muda Jawa Timur semakin terlindungi dari ancaman judi online.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan judi online bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil diproses. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh negara mampu mencegah masyarakat menjadi korban berikutnya. Jawa Timur tidak membutuhkan sekadar operasi penindakan. Jawa Timur membutuhkan strategi pemberantasan yang menyeluruh.
Sebab ketika anak-anak mulai menjadi sasaran, ketika keluarga mulai kehilangan penghasilan, dan ketika masyarakat semakin mudah mengakses perjudian hanya melalui layar ponsel, maka persoalannya sudah jauh lebih besar daripada sekadar angka kriminalitas.***
Penulis: Mumtadz Zaid Bin Tsabit
Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit
