IMM Supremasi Fakultas Hukum Melalui Partai Aspirasi Sejati (PASTI) Desak Evaluasi Menyeluruh Pemira UMM 2026
![]() |
| Sumber foto: Sumber foto (IMM Supremasi Hukum UMM) |
DPDIMMJATIM - Malang, 5 Juli 2026, IMM Supremasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang secara resmi mengajukan petisi melalui partai aspirasi sejati (PASTI) kepada jajaran Pembina Pemira Universitas Muhammadiyah Malang dan Fakultas. Petisi yang diajukan ini merupakan bentuk tuntutan atas evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya (Pemira) UMM tahun 2026.
Petisi tersebut lahir dari keprihatinan atas berbagai persoalan yang muncul selama tahapan Pemira berlangsung, mulai dari matinya fungsi pembinaan dan pengawasan hingga terjadinya rangkaian konflik fisik antar mahasiswa yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Bagi IMM Supremasi Fakultas Hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di kampus putih sedang menghadapi tantangan serius yang perlu segera mendapat perhatian dari para pimpinan universitas.
Dalam petisinya, secara kronologis, pihak IMM Supremasi Fakultas Hukum melalui partai aspirasi sejati (PASTI) menjelaskan bahwa pada Kamis, 25 Juni 2026 pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pengawasan kepada Pembina Pemira tingkat fakultas maupun universitas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar penyelenggaraan Pemira dapat berlangsung secara aman, tertib, dan demokratis. Namun demikian, berbagai konflik tetap terjadi tanpa adanya pengawasan, hingga mencapai puncaknya pada Minggu, 28 Juni 2026.
Berdasarkan catatan dari IMM Supremasi Fakultas Hukum, bentrokan antar mahasiswa pertama kali terjadi pada Jum'at, 26 Juni 2026, berlokasi di Gedung Student Center Lantai 3 yang mengakibatkan adanya korban akibat tindakan kekerasan fisik. Sehari berikutnya, Sabtu, 27 Juni 2026, kembali terjadi bentrokan di lokasi yang sama. Kemudian pada keesokan harinya, Minggu, 28 Juni 2026, konflik kembali terjadi berupa aksi saling kejar antar mahasiswa di depan Gedung Student Center yang menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.
Menurut pandangan Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik IMM Supremasi Fakultas Hukum, rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Kejadian ini menunjukkan adanya eskalasi konflik yang tidak berhasil dicegah melalui mekanisme pembinaan maupun pengawasan yang menjadi tanggung jawab pihak terkait selama penyelenggaraan Pemira.
Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik IMM Supremasi Fakultas Hukum menegaskan bahwa petisi ini bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kualitas demokrasi kampus.
"Kami memandang bahwa demokrasi kampus harus dijaga melalui mekanisme yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan keselamatan seluruh mahasiswa. Petisi ini bukan semata-mata kritik, tetapi ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada penyelenggaraan Pemira di masa mendatang, " Tegas Fatih selaku kabid Hikmah Politik dan Kebijakan Publik
IMM Supremasi Fakultas Hukum menilai bahwa demokrasi kampus merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam membangun karakter kepemimpinan mahasiswa. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemira seharusnya tidak hanya berorientasi pada pergantian kepemimpinan organisasi mahasiswa, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian konflik secara bermartabat.
Berdasarkan petisi tersebut, IMM Supremasi Fakultas Hukum menyampaikan empat tuntutan utama kepada pimpinan fakultas dan universitas, yaitu:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemira Tahun 2026 mulai dari tingkat fakultas hingga universitas.
- Mengevaluasi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pendampingan selama tahapan Pemira berlangsung.
- Melakukan pembinaan terhadap seluruh penyelenggara Pemira agar setiap kebijakan selaras dengan Undang-Undang Pemira.
- Menjamin bahwa setiap tahapan Pemira dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, IMM Supremasi Fakultas Hukum berharap petisi tersebut menjadi momentum bagi Universitas Muhammadiyah Malang terutama pada fakultas hukum melalui pembina pemira fakultas hukum untuk memperkuat tata kelola demokrasi mahasiswa sehingga Pemira di masa mendatang dapat berlangsung lebih kondusif, aman, serta mampu meningkatkan kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.
Pihak IMM Supremasi Fakultas Hukum juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tindak lanjut maupun evaluasi yang jelas atas petisi tersebut, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional sebagai mahasiswa untuk menempuh berbagai langkah yang sah, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengawal tegaknya demokrasi kampus yang berintegritas serta menjunjung tinggi supremasi hukum.***
“Hasta La Victoria Siempre”
Lantang bicara, Berani Aksi dan Bertanggungjawab.
IMM JAYA
Penulis: M. Fatih Pellupessy (Kabid HPKP IMM Supremasi)
Editor: Tiffany's
