IMM Supremasi Hukum UMM Bahas Arah Kebijakan Prabowo-Gibran Menjelang Dua Tahun Pemerintahan
![]() |
| Sumber foto: PK IMM Supremasi (Malang) |
DPDIMMJATIM — Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Supremasi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar diskusi publik dalam rangkaian #SeptemberHitam pada Rabu, 30 September 2026. Diskusi tersebut mengangkat pembahasan mengenai arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran menjelang dua tahun masa pemerintahan, dengan menitikberatkan pada perspektif hukum, prinsip negara hukum, serta relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Diskusi menghadirkan Muhammad Dwi Prasetyo, mahasiswa Magister Hukum UMM, sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, ia menguraikan prinsip negara hukum melalui perspektif Albert Venn Dicey mengenai rule of law. Prinsip tersebut digunakan sebagai kerangka untuk melihat bagaimana kekuasaan negara seharusnya dijalankan berdasarkan hukum, termasuk dalam kaitannya dengan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Pembahasan kemudian diarahkan pada karakter kepemimpinan dan hubungan pemerintah dengan kritik publik. Muhammad Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa kecenderungan populisme dalam kepemimpinan dapat memunculkan persoalan ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah dipandang sebagai bentuk pertentangan terhadap kepentingan negara. Menurutnya, dalam negara hukum, kritik terhadap kebijakan publik justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan tidak semestinya diposisikan sebagai bentuk pertentangan terhadap negara.
Selain persoalan relasi pemerintah dengan kritik publik, diskusi juga membahas efektivitas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Muhammad Dwi Prasetyo menyoroti pentingnya mekanisme checks and balances dalam memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dapat menjadi persoalan dalam praktik negara hukum apabila tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol antarlembaga negara yang efektif.
Dalam konteks tersebut, pemateri turut menyinggung pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai salah satu contoh kebijakan yang menurutnya perlu diuji dari aspek prosedural dan landasan hukumnya. Pembahasan tersebut digunakan untuk menunjukkan pentingnya memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar kewenangan dan prosedur pembentukan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi juga mengangkat persoalan ruang kebebasan kritik dan kondisi gerakan masyarakat sipil. Muhammad Dwi Prasetyo menyampaikan bahwa upaya meredam kritik tidak selalu berlangsung melalui pembatasan secara langsung, tetapi dapat pula terjadi melalui pendekatan material. Menurutnya, pemberian insentif atau kepentingan ekonomi tertentu berpotensi memengaruhi sikap dan pendirian individu maupun kelompok dalam ruang aktivisme.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi gerakan mahasiswa saat ini. Aktivisme tidak hanya menghadapi persoalan keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga tantangan dalam mempertahankan independensi, konsistensi sikap, dan integritas gerakan ketika berhadapan dengan kepentingan material.
Rangkaian diskusi dalam #SeptemberHitam tersebut menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk melihat kembali hubungan antara kekuasaan, hukum, kritik publik, dan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan negara. Melalui perspektif rule of law, peserta didorong untuk tidak hanya memahami kebijakan pemerintah secara normatif, tetapi juga menguji dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban di balik setiap kebijakan publik.
PK IMM Supremasi Hukum UMM menempatkan diskusi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun tradisi intelektual dan keberanian berpikir kritis di kalangan mahasiswa. Momentum #SeptemberHitam juga menjadi pengingat bahwa ruang akademik dan gerakan mahasiswa memiliki posisi penting dalam menjaga ingatan publik sekaligus mengawal praktik penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.***
Penulis: Muhammad Khaerul Huda (Kabid HPKP PK IMM Supremasi)
Editor: Tiffany's
