BREAKING NEWS

Musyawirin Tanwir IMM XXXIV Desak DPP IMM Segera Tetapkan Muktamar XXI dan Buka Ruang Transparansi

Sumber foto: DPD IMM Jawa Timur 

DPDIMMJATIM - Ketegangan mewarnai Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke-XXXIV di Kota Tangerang. Sejumlah peserta menyoroti belum adanya kejelasan dari DPP IMM terkait dua agenda penting: pelaksanaan Muktamar XXI dan perlakuan terhadap hak peserta dari daerah.

Persoalan utama yang mengemuka adalah ketidakpastian jadwal dan tuan rumah Muktamar XXI. Hingga Tanwir digelar, DPP IMM belum mengumumkan kapan dan di mana forum tertinggi organisasi itu akan berlangsung. Padahal, masa berlaku SK kepengurusan DPP IMM disebut telah melewati batas waktu sesuai ketentuan. Kondisi ini memicu kekhawatiran musyawirin terhadap keberlanjutan kepemimpinan nasional jika penundaan terus terjadi tanpa kejelasan.

Peserta menilai Tanwir tidak cukup menjadi forum seremonial. Forum ini, kata mereka, harus dipakai untuk menyelesaikan persoalan strategis secara terbuka dan demokratis. Karena itu mereka mendesak DPP segera menetapkan pelaksanaan Muktamar XXI paling lambat Desember 2026. Menurut musyawirin, kepastian itu penting agar proses regenerasi pimpinan nasional berjalan sesuai konstitusi organisasi.

Dinamika lain muncul terkait status DPD IMM Papua Barat Daya. Hak suara delegasi daerah tersebut tidak diakomodasi dalam Tanwir dengan alasan tidak tercantum dalam Tanfidz. Peserta mempertanyakan dasar tersebut, sebab SK kepengurusan DPD Papua Barat Daya diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh DPP IMM. 

"Jika legitimasi diberikan melalui SK DPP, maka peniadaan hak di forum harus dijelaskan secara terbuka dan punya dasar konstitusional yang jelas," ujar salah satu musyawirin dalam sidang. Mereka menilai persoalan ini menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi, bukan hanya soal satu daerah. Musyawirin meminta agar isu itu dibahas di sidang pleno agar setiap keputusan memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Musyawirin menegaskan kritik yang disampaikan bukan upaya melemahkan organisasi. Sebaliknya, itu merupakan tanggung jawab kader daerah untuk menjaga IMM tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah dan konstitusi. Mereka juga menekankan tidak mempersoalkan siapa yang akan memimpin, melainkan memastikan prosesnya sah, demokratis, dan transparan.

Sebagai langkah terakhir, peserta menyatakan akan mendorong DPD IMM se-Indonesia membawa persoalan ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah apabila Muktamar XXI belum juga ditetapkan hingga Desember 2026 tanpa alasan konstitusional. Langkah itu disebut bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan agar IMM tidak kehilangan kepastian hukum organisasi.

"Muktamar XXI harus segera ditetapkan. Tidak boleh ada lagi penundaan tanpa kepastian. IMM harus berjalan berdasarkan konstitusi," tegas musyawirin.***

Penulis: Tiffany's

Esitor: Tiffany's 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar