BREAKING NEWS

Statement Ketua DPD IMM Jawa Timur Bidang Agraria Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan


Sumber foto: Abd. Fatah (DPD IMM Jatim) 

DPDIMMJATIM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan pandangan kebakaran hutan melalui Bidang Agraria yakni Abd. Fatah bahwa “Kalimantan Tidak Boleh Terus Menerus Menjadi Korban Buruknya Tata Kelola Hutan dan Lahan”. 

Sebagai Ketua DPD IMM Provinsi Jawa Timur Bidang Agraria, saya menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Karhutla adalah persoalan agraria, ekologis, tata kelola sumber daya alam, keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan tanggung jawab negara.

Dampaknya bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Hingga 9 September 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 12,5 juta penduduk terdampak karhutla di tujuh provinsi di Kalimantan dan Sumatra, dengan 324 orang mengalami luka berat, 23 luka ringan, dan 4 orang meninggal dunia. Di Kalimantan Tengah tercatat tiga korban meninggal dan di Kalimantan Barat satu korban meninggal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus gangguan pernapasan yang berkaitan dengan karhutla di tujuh provinsi tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 50.891 kasus menjadi 113.336 kasus dalam rentang waktu yang sangat singkat. Ini bukan lagi sekadar asap. Ini adalah persoalan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar. Data pemerintah menunjukkan luas areal terbakar secara nasional sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan luas areal terbakar terbesar, sekitar 38,3 ribu hektar.

Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 berada di kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun secara nasional, tergantung skenario dampak kesehatan yang digunakan. Untuk Kalimantan Barat saja, estimasi dampak ekonominya mencapai sekitar Rp5,7 triliun. Angka-angka tersebut merupakan estimasi dan masih berpotensi meningkat apabila karhutla terus meluas hingga akhir tahun.

“Ketika jutaan orang terdampak, ratusan orang mengalami luka, korban jiwa berjatuhan, ratusan ribu hektae lahan terbakar, dan kerugian ekonomi berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, maka karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang selesai setelah api padam.”

Pemerintah memang harus melakukan pemadaman dan penanganan asap. Namun, penanganan tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Pemerintah harus memastikan mengapa kebakaran terjadi, di mana lokasi dan status lahannya, bagaimana perizinan serta penguasaannya, dan apakah terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai negara sibuk memadamkan apinya, tetapi lupa membenahi tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang.”

Kami mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai kawasan yang terbakar, termasuk status kawasan, perizinan, konsesi, serta hasil pemeriksaan terhadap titik-titik kebakaran yang berada di wilayah pengelolaan tertentu.

Kementerian Kehutanan sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat terkait dugaan karhutla di area konsesi mereka, dengan total areal terbakar pada kelima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.500 hektare. Sanksi ini merupakan kelanjutan dari sanksi serupa yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. Kemenhut menegaskan proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih, baik terhadap individu maupun korporasi.

Persoalan karhutla juga tidak boleh menempatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai pihak yang selalu dicurigai. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem pengelolaan wilayah dan harus dilibatkan dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemulihan lingkungan.

“Hutan yang terbakar bukan sekadar pohon yang hilang. Di sana ada ruang hidup masyarakat, ada ekosistem yang rusak, ada kesehatan yang terancam, ada korban yang harus ditanggung, dan ada masa depan generasi yang dipertaruhkan.”

Karena itu, DPD IMM Jawa Timur Bidang Agraria menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Pemerintah harus memperkuat pencegahan karhutla, bukan hanya melakukan pemadaman ketika api sudah meluas.

2. Transparansi status dan penguasaan lahan harus dibuka, terutama terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.

3. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin harus diperketat, termasuk memastikan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla benar-benar dijalankan.

4. Penegakan hukum harus transparan dan berbasis bukti, tanpa membedakan pelaku berdasarkan status maupun kekuatan ekonominya.

5. Masyarakat lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan dalam pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan kawasan.

6. Pemulihan ekologis harus menjadi kewajiban setelah kebakaran, bukan berhenti pada pemadaman dan pendinginan.

7. Pemerintah harus menjamin perlindungan masyarakat dari dampak asap, terutama kelompok rentan, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

8. Pemerintah harus membuka data kerugian dan dampak karhutla secara berkala, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan korban, luas kerusakan, dampak ekonomi, serta proses penegakan hukum.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika hutan sudah terbakar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi untuk mencegah, ketika kebakaran berlangsung untuk melindungi masyarakat dan menindak pelanggaran, serta setelah kebakaran terjadi untuk memastikan pertanggungjawaban dan pemulihan ekologis.

DPD IMM Jawa Timur Bidang Agraria akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan agraria-ekologis, termasuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dan lahan tidak mengorbankan masyarakat, lingkungan, dan generasi mendatang. Kalimantan bukan sekadar wilayah penghasil sumber daya alam. Kalimantan adalah ruang hidup yang harus dilindungi.***

Penulis: Abd. Fatah Alaudin Benihingan, S.I.P., M.IP (Bidang Agraria DPD IMM Jatim)

Editor: Tiffany's 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar