BREAKING NEWS

Dilema Supremasi Hukum: Between Legal Truth To Social Truth

Sumber foto: Ahmad Asha Rifaldi


DPDIMMJATIM - Perkembangan era digital hari ini memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap supremasi hukum di Indonesia, dampak besar yang dialami hari ini adalah melemahnya respon penegakkan hukum. hal tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dan respon masyarakat dalam menyebarkan peristiwa hukum yang sangat cepat, sehingga hal tersebut juga berdampak dalam mengambil putusan pengadilan. Putusan tidak lagi di sahkan oleh hakim, akan tetapi juga divonis oleh opini publik. Dengan melihat situasi ini, supremasi hukum kita tentunya menghadapi dilema yang sangat serius, pertanyaanya, apakah kebenaran hukum masih menjadi penentu utama dalam mengadili perkara, atau justru sudah mengalami pergeseran keranah kebenaran sosial?

Jika kebenaran sosial sudah mendominasi dalam mengambil putusan maka dapat dipastikan perinsip negara hukum yang sudah termuat didalam konstitusi tidak menjadi ciri negara hukum. karena sudah jelas bahwasanya negara indonesia adalam negara hukum, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwasanya dari pasal tersebut memiliki perinsip bahwasnaya segala tindakan harus tunduk pada hukum. termuat juga didalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu equality before the law. Jika perinsip tersebut tidak berjalan sesuai dengan rule of law, maka asas kepastian hukum hanya menjadi angan-angan.

Fakta dalam implementasinya dapat kita lihat, bahwasanya banya sekali kasus besar yang hanya diungkap jika sudah viral di media sosial saja, lantas kasus kecil sering diabaikan, hal ini dapat diartikan bahwasanya aparat pengak hukum hanya terlihat responsif ketika muncul tekanan dari publik yang menggugat, tetapi lambat ketika perkara berjalan tanpa sorotan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah hukum ditegakkan karena norma, atau karena atensi publik?.

Tentunya adanya pergeseran ini menjadi membahayakan supremasi hukum saat ini, karena pada perinsipnya supremasi hukum tidak boleh tunduk pada presfektif opini publik, harus berjalan sesuai dengan rule of law. “Salus populi suprema lex esto” bahwasanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Adigum ini lebih mengartikan dalam konteks tekanan sosial menjadi problem solving ketika hukum formal gagal dalam memberikan rasa keadilan. Maka dari fenomena tersebut menghadirkan dilema antara legal truth dan social truth.

Teori Gustav Radbruch dalam trias nilai hukum menjelaskan bahwasanya hukum harus memiliki perinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sehingga ketia supremasi hukum terlalu menekan pada kepastian formal, maka resiko yang terjadi adalah hukum akan kehilangan legitimasi sosial dan jika terlalu tunduk pada tekanan sosial maka hukum akan kehilangan ruls nya. Dilema yang terjadi saat ini bukan hanya prosedur saja, melainkan soal legitimasi hukum. Ketika publik merasa hukum hanya adil setelah viral, maka sesungguhnya yang sedang diuji adalah kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri. Ini mencerminkan bahwasanya kedaulatan hukum beracuan pada viralitas dan tekanan publik.

Semboyan negara hukum bukan hanya sekedar tulisan yang termaktub dalam konstitusi saja melainkan itu menjadi cerminan bagi negara. Jika pada kedudukanya hukum merupakan aturan dasar dan menjadi acuan maka seharusnya supremasi hukum harus menjadi pedoman bukan berlandaskan pada tekanan publik. Realitas hari ini juga menjadi cerminan bahwasanya indonesia masih menghadapi dilema dalam penegakkan keadilan, karena masih kerap dipertontonkan banyaknya kasus hukum yang tidak sesuai dengan equality bifore the law. Ini menunjukkan banwasanya hukum hanya terlihat selektif dan tidak merata, sehingga ketika hukum formal gagal dalam menghadirkan keadilan yang sama, maka suara rakyatlah yang menjadi moral dalam penyuarakan keadilan. Hans kalsen dalam Pure Theory of Law juga menegaskan bahwasanya hukum itu harus berdiri sendiri tanpa adanya campuran dari tekanan sosial dan moral. Kebenaran juga lahir dari norma bukan dari opini publik. Jika penegakkan hukum hanya dilihat dari sisi viral nya saja, maka yang bekerja bukan norma melainkan hanya pandangan persepsi publik saja.

Adanya KUHP baru menjadi tantangan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam KUHP baru terdapat muatan nilai moral dan aturan dalam tatanan masyarakat, secara konseptual hal ini lebih masuk dalam pendekatan social truth. Akan tetapi, dalam ruang penerapanya terdapat beberapa pasal yang menimbulkan ketidak pastian hukum. sehingga juga menimbulkan resiko dalam memberikan putusan keadilan. Jika dicermati lebih mendalam ada konsep due process of law, yaitu dimana keadilan harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan kepastian yang bersifat adil. Konsep tersebut juga menilai bahwasanya jika hanya menunggu munculnya tekanan publik maka keadilan yang diberikan hanya keadilan sesaat saja, akan tetapi resiko yang dihadapi adalah retaknya sistem hukum dalam jangka panjang.

Permasalahan supremasi hukum hari ini terletak pada legal truth dan social truth. Pada dasarnya terbentuknya legal truth itu dari pembuktian, prosedur dan norma yang tertulis. Sedangkan social truth muncul dari opini dan persepsi publik antara benar atau salah. Karena pada perinsipnya negara hukum bukan bertumpuan pada viralitas, melainkan tunduk dan tegak pada aturan hukum. tetapi juga tidak boleh tuli terhadap jeritan keadilan sosial. 

Supremasi hukum hadir bukan hanya formalitas aturan saja, supremasi hukum berjalan bukan atas dasar sorotan publik, tetapi supremasi hukum hadir untuk menegakkan keadilan yang sama. Jika keadilan hanya dinilai dari viralnya saja maka yang kita hadapi sesunggungnya adalah krisis hukum di negara hukum. maka yang akan terjadi adalah supremasi hukum akan kehilangan maknanya.

Sebgai kader muhammadiyah kita juga melihat ditengah kondisi saat ini peran muhammadiyah juga mengambil sikap dalam menghadapi trasformasi era digital, kita dapat pelajari perinsip yang dibawa oleh K.H Ahmad Dahlan yaitu semangat tajdid yang berlandaskan pada akal sehat, moralitas dan keadilan. Bukan berarti membenarkan tekanan publik, tapi pembaharuan yang menjunjung etika. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, juga berulang kali menyapikan kedewasaan dalam berdemokrasi diruang digital, serta memegang perinsip tabayyun sebelum mengambil keputusan dalam menghadapi derasnya informasi.***


Penulis: Ahmad Asha Rifaldi (Kader Muda Muhammadiyah Ponorogo) 

Editor: Tiffany's 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar